Wakil Bupati H. Hanfiah hadiri rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, di ruang DPRD pada hari Senin (18/12).
PAW dapat dilakukan dengan adanya pemberhentian, di mana anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan tersebut diganti dengan calon lain sesuai pedoman UUD 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang pada 22 Deswember 2023 No. 188.44.573/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW sisa masa jabatan 2019-2024, pada hari Senin, 18 Desember, dilaksanakan sumpah janji dan penetapan sebagai Komisi Satu.
Pada rapat paripurna ini, Arif Sudarwan resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Nunukan menggantikan posisi Amrin Sitanggang. Kader partai Perindo ini merupakan calon yang dipilih untuk mengisi kekosongan tersebut. Dengan pengangkatannya sebagai anggota DPRD, Arif Sudarwan akan berkontribusi dalam pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Kehadiran Wakil Bupati H. Hanfiah dalam rapat paripurna ini menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap proses penggantian anggota DPRD yang kosong. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran dan kestabilan kerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.